MAXsi News Id – Dalam keterangan Resmi Kakorlantas Polri Irjen Istiono Menyebutkan Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Perlu diketahui aturan larangan mudik sudah diberlakukan sejak 24 April 2020, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Adapan rinciannya sebagai berikut ;
Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.