Cara Membuat Surat Izin Mudik atau Pulang Kampung

Diposting pada

MAXsi News Id – Dalam keterangan Resmi Kakorlantas Polri Irjen Istiono Menyebutkan Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Cara Membuat Surat Izin Mudik atau Pulang Kampung

Eitss,, jangan senang dulu Kamu harus membuat surat keterangan Urgensi dalam hal keinginan mudik tersebut.

Surat urgensi tersebut,  harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Jadi cara utama agar bisa mudik atau pulang kampung di tengah dampak Virus Corona ini kamu harus buat surat keterangan mudik dari Kelurahan atau Kepala Desa Setempat. Dimana? Tentu ya di kantor desa.

Ingat ya Surat izin tersbut hanya benar-benar di terima jika memang benar-benar Urgensi seperti ada keperluan mendesak seperti Keluarga di kampung meninggal dunia, maka cukup membawa surat keterangan itu saja sudah cukup untuk meyakinkan Pemeriksaan Polisi di perjalanan.

Jika ada hal lain atau keperlu mendesak lain Kamu juga perlu surat keterangan dari Piolsek setempat ya, untuk menguatkan, namun jika alasan Meninggal Dunia itu saja sudah cukup. Informasi ini saya kutip dari berbagai sumber terperrcaya.

Selain surat urgensi ada lagi surat yang bisa meloloskan kamu dari cek point kepolisian di diperjalanan yaitu surat keterangan Kerja. jadi jika kamu dalam keperluan pekerjaan bisa saja kamu di loloskan dalam cek poin di perjalanan.

Cara Membuat Surat Izin Mudik atau Pulang Kampung 2020

Perlu diketahui aturan larangan mudik sudah diberlakukan sejak 24 April 2020, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Adapan rinciannya sebagai berikut ;

Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Untuk Bantuan & Layanan Pelanggan, silahkan kirim pesan WhatsApp ke Nomor : 0815-9955-313

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *