Belakangan ini banyak sekali yang HP nya tidak mendapat sinyal baik dari Telkomsel, indosat, tri maupun axis xl dan smartfren. jangan kaget karena kemungkinan hp anda tidak terdaftar secara resmi di Kemenperin atau Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.
Dimana setiap Hp yang masuk indonesia wajib terdaftar dalam bea cukai.
Nah disini untuk melihat Hp anda resmi atau tidak sangat mudah sekali, anda tinggal membuka alamat situs website dari kemenperin di :
https://imei.kemenperin.go.id/
Lalu masukan 15 IMEI hp anda yang ada di dalam box hp atau tulang casing hp atau di “About Phone” pada pengtauran HP anda.
beirkut ini tampilan nya :
Jika ada keterangan seperti ini :
IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.
Maka benar HP anda tidak resmi, atau belum terdaftar imei nya,
Solusi IMEI Belum Terdaftar / Hp Anda Tidak Resmi
silahkan lakukan pendaftaran imei di bea cukai terdekat atau bis ajuga dari Aplikasi android “Mobile Bea Cukai” silahkan cari di google play store atau download dari alamat ini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.beacukai.customer
Jika kesulitan dari aplikasi bisa langsung dari web bea cukai disini :
https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Anda akan disajikan halaman “Formulir Pendaftaran IMEI”
Formulir ini khusus untuk pendaftaran perangkat dari luar negeri yang dibawa oleh penumpang.
Isikan semua data yang di minta dalam formulir tersebut dengan benar dan ikuti petunjuk sleanjutnya.
Note :
Hp dari luar negeri biasanya hanya mendapat sinyal dalam waktu 6 hari, lebih dari 6 hari sinyal akan hilang.
Nah jika HP anda resmi, pada saat pengecekan akan tampil seperti gambar di bawah ini :
Terimkasih semoga bermanfaat.