Cara Daftar Merk Dagang & Jasa (Yang Perlu Disiapkan) Online

Bissmillah, disini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara mendaftarkan merk dagang maunpun jasa usaha kita, disini meliputi nama dan label merk. jadi logo sepertinya tidak termasuk, masuk nya ke label, nah lebel ini mungkin juga dimaksud sebagai logo.

Langsung ke topik ya agar anda tidak bingung lagi jika ingin daftrakan merk dan logo secara online dari rumah.

Bacaan Lainnya

Hal Yang perlu anda siapkan

  1. Merek Dagang  / Jasa
  2. Logo / Label
  3. Tanda Tangan yang siap di upload berupa gambar .jpg
  4. Sejumlah Dana atau uang rupiah cash atau di rekening bank
  5. Koneksi internet

Sudah hanya itu saja, jika anda mendaftarakan sebagai pribadi atau perusahaan umum, jika sebagai UMKM anda perlu surat keterangan UKM.

 

Langkah pendaftaran

  1. Buat akun di : https://merek.dgip.go.id/daftar-online
  2. Verifikasi akun buka email masuk dan verifikasi
  3. Login ke akun
  4. Buka menu Permohonan Online
  5. Buat Kode Biling sampai selesai
  6. Bayar dengan kode pembayaran yang didapat dari pembuatan biling tadi
  7. Bayar di bank atau mobile banking saya pakai BNI Mobile Banking bisa
  8. Masuk ke web lagi
  9. Pilih menu Permohonan Online
  10. Pilih tambah dan ikuti semua langkah yang muncul.

Nah cuma 10 langkah saja, cuman yang lama adalah di langkah ke 10, disini semua harus di isi dengan benar, namun jika salah akan ada info kesalahan dimana,

Hambatan atau Kesulitan dan Solusinya

Disini saya hanya mengalami beberapa kesulitan saja dan itu tidak teramat sulit tetap mudah cuman membingungkan yaoitu terletak pada :

  1. Pembayaran
  2. Pemilihan Nomor Klasifikasi Usaha

Untuk pembayaran saya bisa menggunakan mobile banking BNI di menu “Penerimaan Negara”, Untuk klasifikasi ini memang tadinya bingung eh ternyata tidak, kita tinggal masukan kira-kira apa usaha kita dengan 1 kata atau 2 kata saja terus pilih “cari” nanti akan tampil beberapa pilihan dari nomor klasifikasi usaha dagang atau jasa kita.

Jadi intinya tidaklah susah, sangat mudah sekali, namun mungkin permohonan kita ini di setujui atau tidak ya hanya allah yang tahu.

Oh ya satu lagi hambatan di awal adalah kaget, belum menentukan nama merek atau nama dagang sudah di suruh bayar, tepat pada saat membuat kode biling tadi, tapi memang seperti itu, setelah buat akun verifikasi akun, maka kita harus membuat kode biling dan langsung bayar. wkwkwk

Untuk melengkapi silahkan kunjungi website resmi “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” pada menu Panduan Permohonan atau pada link berikut ini : https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=merek

Tampilannya kurang lebih seperti ini :

Cara Daftar Merk Dagang & Jasa (Yang Perlu Disiapkan) Online

Oke sampai sini saja, semoga bermanfaat.

Hubungi Kami :
Untuk Bantuan & Layanan Pelanggan, silahkan kirim pesan WhatsApp ke Nomor :
0815-9955-313

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *