Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” imbuh dia.
Aqil Irham melanjutkan, logo tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Kemudian motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
DOWNLOAD LOGO HALAL .PNG
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mewajibkan label halal Indonesia tercantum di kemasan produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen Sebagai penanda kehalalan suatu produk.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap dia .
DOWNLOAD LOGO HALAL .PNG
Dia menjelaskan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal yakni pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Arfi Hatim menambahkan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah. Lalu warna ungu Label Halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C, sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.