Jumlah KWH anda Melebihi Batas? Ini Penjelasan & Perhitungan

  1. Umum
  2. 4 tahun yang lalu
  3. 2 min read

Jumlah KWH anda Melebihi Batas? Ini Penjelasan & Perhitungan, ketika anda membeli token listrik atau pulsa listrik PLN terkadang mendapat jawaban dari konter atau dari server seperti ini “TOTAL KWH MELEBIHI BATAS MAKSIMUM” , nah disana berarti anda sudah tidak bisa lagi melakukan topup atau pengisian pulsa kwh listrik anda. dan harus melakukan tambah daya untuk solusi dari permasalahannya ini, biasanya tambah daya langsung bisa ke kantor atau petugas PLN terdekat, dengan sedikit biaya tambahan, namun jika ada promo biasanya gratis.

oke langsung saja,

Rumus Batas KWH nya adalah sebagai berikut :

Batas kWh = 720 jam x daya (Volt Ampere/1000)

Contohnya, bila seorang pelanggan mempunyai daya 1.300 Volt Ampere, maka batasan token listrik menjadi:

Batas kWh per bulan:
720 jam x (1.300/1000)
= 720 jam x (1,3)
= 936 kWh

Untuk mengetahui batas pulsa listrik dalam nominal rupiah, batas kWh tersebut dikalikan lagi dengan harga listrik per kWh, yaitu Rp 800,00

Batas nominal rupiah per bulan:
936 kWh x Rp 800,00
= Rp 748.800,00

Adapun batas maksimal token listrik bagi para pelanggan PLN online yang menggunakan tarif terbaru efektif 1 Januari 2013 menjadi:

Daya R1 1.300 VA, Rp 833/kWh
Daya R1 2.200 VA , Rp 843/kWh
Daya R2 4.400 VA, Rp 948/kWh
Daya R2 5.500 VA, Rp 948/kWh
Jadi secara lebih mudahnya, kamu harus ketahui dahulu daya listrik yang dipakai (Volt Ampere). Bagi dengan 1000, kalikan dengan 720 jam (30 hari x 24 jam = 720 jam) untuk mengetahui kWh perbulan. Lalu kalikan dengan tarif untuk mengetahui batas rupiah per bulan.

Semoga artikel ini bermanfaat yang token pln murah , atau pulsa listrik murah silahkan daftar agen pulsa atau daftar agen kuota di aplikasi yang dapat di download gratis di playstore, nama aplikasinya adalah “Agen MAXsi” atau bisa ke web kami di menu registrasi. gratiss daftar dan panduan sampai bisa.

Artikel lain yang mungkin bisa anda lihat sejenak :

Daftar harga Token PLN Murah

umum
Share: