Polemik Registrasi 4444 Perdana Baru

Diposting pada

Tujuan pemerintah melalui BRTI Kominfo tentang “Registrasi 4444 Perdana Baru hanya bisa  tiga nomor per KTP”  ini banyak menuai tantangan dari berbagai pihak, bukan tanpa alasan, mereka punya alasan kuat akan apa yang mereka perjuangkan.

Dalam pantauan saya sudah berkali-kali menkominfo membatalkan peraturan ini, karena di demo ribuan pengusaha niaga celluer indonesia, sehingga kominfo mengijinkan para pengusaha seluler ini meregistrasikan nomor dallam jumlah lebih dari 3 per KTP atau per orang nya.

Sampai pada dua minggu terakhir ini, kominfo kembali memperkuat peraturan registrasi 4444 ini, dengan benar-benar memberlakukan registrasi perdana baru untuk nomor hp hanya bisa 3 nomor per KTP per provider. dengan alasan bahwa mereka menemukan banyak pelanggaran dengan registrasi jutaan nomor hanya dari 1 NIK saja.

Terbukti dengan sibuknya para dealer (distributor resmi provider) yang mengkampanyekan Registrasi 4444 dengan benar dan Hukum nya akan dipenjara jika menyalai aturan.

 

Menurut pantuan saya yang memang bergelut di dunia pulsa tapi bukan perdana, saya sedikit mengerti permasalah daripada teman-teman semua yang usahanya di bidang Nomor Perdana Seluler.

Mereka mengeluhkan penjualan mereka turun, bukan tanpa alasan karena memang masyarakat indonesia sudah terbiasa dengan beli kuota di nomor baru, kalau habis ya beli lagi perdana baru. ini pun bukan tanpa alasan juga konsumen berprilaku demikian, karena semua provider memberikan harga kuota internet yang sangat murah untuk perdana baru, beda dengan voucher kuota isi ulang nya yang jauh lebih mahal dari perdana baru.

Entah apa alasan provider memberi kebijakan demikian.

Positif dan Negatif Kebijakan

Menurut saya banyak hal positif yang akan terjadi jika registrasi nomor hp benar-benar seusai dengan data diri penduduk, salah satunya ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilik nomor hp, melancarkan transaksi jual beli online tanpa harus nebeng di marketplace yang notabane nya marketplace inilah yang sebenarnya merusak persaingan usaha.

Mengurangi tindak kejahatan penipuan dari pemanfaatan nomor hp yang tidak jelas siapa pemiliknya, banyak sekali kan kasus kasus penipuan yang seandainya jelas siapa pemilih nomor hp pasti akan mudah ditemukan penipunya? dan rata-rata para korban enggan melapor ke kepolian krn jumlah kerugian yang mereka anggap tidak seberapa hanya ratusan ribu harus ribet-ribet ke kantor polisi. ada juga yang melapor namun tidak akan ada hasil nya, krn polisi setempat kekurangan alat untuk melacak hal yang demikian. mau melaporkan ke pusat mungkin enggan krn jumlahnya yang kecil, padahal jika digabungkan satu indosanesia dalam sehari tersebut pasti banyak sekali kerugiannya.

 

Untuk Bantuan & Layanan Pelanggan, silahkan kirim pesan WhatsApp ke Nomor : 0815-9955-313

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *