Cara Membuat Surat Izin Mudik atau Pulang Kampung

MAXsi News Id – Dalam keterangan Resmi Kakorlantas Polri Irjen Istiono Menyebutkan Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Cara Membuat Surat Izin Mudik atau Pulang Kampung 2020

Perlu diketahui aturan larangan mudik sudah diberlakukan sejak 24 April 2020, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Adapan rinciannya sebagai berikut ;

Tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.