Kalianda – Registrasi 4444 ini menjadi sangat penting semenjak diterbitkannya aturan tersebut oleh menkominfo Rudiantara beberapa waktu yang lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengeluarkan Siaran Pers tentang peraturan registrasi ulang SIM card prabayar. Siaran Pers No. 210/HM/KOMINFO/2017 ini secara khusus mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Nah menanggapi hal ini memang banyak sekali adan pasti ada Pro dan Kontra, kalau menurut penulis pribadi efek baik dari regulasi atau aturan ini adalah akan amannya transaksi online kedepannya, dimana rasa percaya kepada pemilik nomor hp atau seller itu akan memberikan efek positif kepada dunia bisnis online mandiri, dalam hal ini adalah perorangan, dimana saat ini jualan online sudah dikuasai oleh tokopedia dan shopee.
Mengenai mudahnya kita dalam melakukan registrasi kartu prabayar indosat berikut ini kami kutipkan flyer pemberitahuan dan edukasi dari provider atau operator indosat,
Cara Mudah Registrasi 4444 Kartu Nomor Simcard Indosat – dari gambar diatas dapat dipastikan memang caranya sangat mudah hanya membutuhkan nomor NIK dan KK saja, Pelanggan pun bisa mengetahui nomor-nomor mana saja yang terdaftar di NIK yang pelanggan miliki dan pelanggan bisa melepas atau menghapus nomor tersebut dari NIK pelanggan. nah ini sangat bermanfaat sekali karena memang banyak diler dan penjual nakal yang mengedarkan SIMCARD dalam posisi sudah ter registrasi 4444, entah mereka dapat darimana data tersebut kita tunggu saja kerja pihak kepolisian terkait hal ini.
Cara Mudah Registrasi 4444 Kartu Nomor Simcard Indosat