Disini saya akan membahas tentang salah transfer bank yang mungkin pernah anda alami.
Ya, salah transfer bisa menimpa siapa saja, dan bisa masuk kemana saja tapi tenang karena ada undang-undang pasal perlindungan saldo yang salah transfer.
Nah,
Apa yang harus kita lakukan jika salah transfer?
Setelah memastikan benar-benar salah transfer yaitu salah nomor rekening walau namanya sama tapi jika nomor rekening nya beda itu bisa saja terjadi salah transfer, tanyakan ke orang yang anda transfer apakah benar ada kesalahan transfer dan no rek tersebut bukan miliknya. setelah di pastikan salah anda harus langsung ke kantor bank terdekat anda, dengan membuat laporan salah transfer agar bank dapat memblokir sementara nomor rekening tujuan tersebut.
Ingat!
Jangan menunda lama-lama ke kantor bank nya sebaiknya jangan sampai lebih dari 1 jam, karena kalau sudah lebih dari satu jam biasanya susah, krn bisa saja saldo sudah di pakai atau di transferkan lagi ke rek lain.
Nah setelah ke kantor bank terdekat dan no rek nya sudah di blokir biasa bank menyarankan anda menunggu beberapa hari untuk menunggu si pemilik rekening datang ke bank untuk membuka blokiran nya, nah pada saat itu orang bank akan atau kenapa rek nya di blokir dan meminta si pemilik rekening tersebut untuk mengembalikan dana yang salah transfer tersebut dan masalah anda selesai.
Namun, jika dalam 1×24 jam tidak kunjung ada konfirmasi pemilik rekening tidak kunjung datang anda bisa meminta bank untuk menelpon nya, atau anda bisa langsung dari awal meminta untuk bank untuk menelpon nya tapi biasanya bank tidak langsung mau untuk menelpon pemilik rekening tersebut, anda harus pintar2 memintanya.
Atau bisa juga anda meminta nomor hp pemilik rekening tersebut dan menghubungi nya sendiri, bahkan bisa juga meminta alamatnya namun ini butuh perjuangan untuk mendapatkan nya, pihak bank akan agak sedikit berbelit.
Jika sudah berhasil menelpon dan berhasil meminta nya untuk ke bank mengisi form pengembalian dana maka masalah anda selesai.
Namun jika ternyata si pemilik rekening sudah menggunakan sebagian atau semua dana yg salah transfer tadi dan pemilik rekening tidak mau mengembalikan nya langsung maka anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat.
Sebab, salah transfer ada pasal perlundungan hukum nya yaitu sebagi berikut :
Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Jadi keputusan ada di tangan anda mau melanjutkan nya ke kepolisian atau bagaimana.
Terimakasih semoga bermanfaat salam dari distributor kuota internet termurah