Modus Penipuan terbaru yang harus diwaspadai saat ini adalah SIM Card Take Over (SCTO).
Apa yang dimaksud dengan SIM CARD TAKE OVER?
SIM CARD TAKE OVER (ambil alih kartu SIM ponsel) merupakan proses pengambil-alihan nomor Handphone Anda oleh pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan Anda, atau melakukan transaksi menggunakan kartu kredit Anda, dan bertransaksi dengan kode otentikasi yang dikirim ke nomor Handphone Anda.
sumber gambar : http://biz.kompas.com/read/2017/04/13/120806028/waspada.sekarang.penjahat.bisa.curi.nomor.ponsel.untuk.pakai.kartu.kredit.anda.
Bagaimana SIM CARD Take Over dilakukan?
Pelaku kejahatan yang biasanya sudah memiliki informasi personal milik korban menghubungi korban dengan beragam modus seperti pengkinian data, upgrade SIM Card 3G ke 4G, program hadiah, atau modus lainnya. Data korban biasanya diperoleh dari sindikat yang jual-beli data nasabah yang pernah mengajukan kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan (direct sales).
Memiliki data-data korban, pelaku kejahatan SCTO akan mengaku sebagai pemegang kartu kredit dan meminta SIM Card baru pada operator seluler dengan alasan kartu rusak atau hilang. Pelaku akan membuat surat kuasa palsu dengan menyertakan KTP palsu.
Setelah memperoleh SIM card yang dapat beroperasi penuh, pelaku kejahatan akan melakukan transaksi online menggunakan nomor ponsel korban. Kode OTP (One-Time Password) secara otomatis akan terkirim ke nomor korban yang sudah diambil alih oleh pelaku kejahatan. Transaksi berhasil.
Nasabah kartu kredit yang sedang bepergian ke luar negeri lebih rentan menjadi korban modus ini. Sebagai pencegahan sebaiknya Anda, pemilik kartu kredit, tidak sembarangan memberikan nomor kartu kredit dan identitas diri kepada orang lain. Selain itu jangan login di sembarang situs, meng-klik tautan yang tidak jelas, dan memberikan data pribadi melalui e-mail.
Selain itu, ada juga cara lain pelaku mendapatkan data-data pribadi korban.
MODUS TERBARU saat ini adalah dengan mengatasnamakan petugas provider Telekomunikasi untuk menawarkan upgrade SIM Card 3G ke SIM Card 4G. Pelaku akan meminta data-data pribadi korban.
Pelaku kejahatan kemudian melakukan pergantian SIM Card milik korban dengan mendatangi cabang operator selular atau cara lainnya seperti upgrade ke SIM Card 4G. Nomor Handphone pada SIM Card lama akan dimigrasikan ke SIM Card baru yang dimiliki oleh pelaku kejahatan (proses ini disebut SIM Card Take Over / SIM CARD Hi-jack).
Pelaku kejahatan dapat mengakses layanan perbankan yang melekat pada nomor handphone tersebut dan melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan kode verifikasi transaksi (SMS Token/SMS Banking) yang dikirimkan ke nomor handphone korban yang telah diduplikat oleh pelaku.
Contoh Permintaan Kode OTP/ kode verifikasi transaksi saat melakukan transaksi internet banking. Kode didapatkan oleh nasabah ke nomor ponsel via SMS, bila pihak lain (orang yang berniat jahat) mempunyai nomor ponsel Anda, pastinya kode verifikasi ini akan dia terima sehingga Ia dapat dengan mudah mengakses transaksi perbankan dengan akun Anda.
Tips Keamanan untuk Anda:
- WASPADA terhadap berbagai penawaran berkedok pengkinian data, upgrade SIM Card, program hadiah, penjualan kendaraan di Toko Online, program santunan sosial, upgrade sistem keamanan Internet Banking, dan berbagai bentuk program lainnya yang mengatasnamakan Bank atau perusahaan telekomunikasi. Pada akhirnya pelaku kejahatan akan meminta keterangan /data pribadi pada KTP, Nomor HP, informasi penting pada Kartu ATM / rekening bank dan akses layanan perbankan Anda.
- Sebaiknya tidak mempublikasikan nomor handphone Anda pada sosial media.
- Jika ada hal yang TIDAK WAJAR pada layanan perbankan Anda, HENTIKAN Transaksi dan KONFIRMASI ke Bank.
- Jika ada hal yang TIDAK WAJAR pada SIM CARD Anda, segera lakukan KONFIRMASI ke Operator Selular.
- Jaga kerahasiaan informasi PIN / User ID / Password / TIN, informasi pribadi, serta informasi rahasia lainnya yang melekat pada akun perbankan serta pada SIM CARD Anda.
- Segera ubah/ganti Password /PIN/TIN layanan perbankan Anda (Internet Banking/Mobile Banking/SMS Banking Anda) setelah menemukan kondisi yang tidak wajar/tidak biasa/mencurigakan.
- Selalu menghubungi / melaporkan temuan kecurigaan kepada Operator Selular atau Bank Anda menggunakan nomor telepon yang resmi.
Sumber artikel : kaskus