Cara Bayar Pajak Kendaran Motor & Mobil Online Samsat Digital

  1. Umum
  2. 2 tahun yang lalu
  3. 2 min read

Cara Bayar Pajak Kendaran Motor & Mobil Online Lewat Samsat Digital,- Saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Jadi semua wilayah akan bisa melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan baik motor maupun mobil dari yang listrik sampai yang bahan bakar minyak.

Cara Bayar Pajak Kendaran Motor & Mobil Online Samsat Digital

Berikut ini kami kutipkan dari google playstore nya korlantas polri :

Signal adalah aplikasi layanan pendaftaran STNK secara digital.

SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.

Saat ini SIGNAL sementara dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi/wilayah antara lain :

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara

Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.

Oke pertama yang anda butuhkan adalah aplikasi SIGNAL, silahkan download di appstore atau google playstore, untuk android silahkan ikuti tautan ini :

Download Signal

Untuk panduan nya silahkan tonton video ini sampai selesai :

Terimakasih semoga bermnfaat, sekedar informasi untuk dapat melakukan transaksi pembayaran papaun, misal bayar tagihan listrik bulananan bisa pakai aplikasi “MAXsi PAY

umum
Share: